WahanaNews.co | Dalam pengambilan keputusan tingkat I, pemerintah dan Komisi II DPR RI telah menyetujui tiga rancangan undang-undang tentang daerah otonomi baru (RUU DOB) di Papua.
Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga:
RUU ASN Masuk Tahap Pengambilan Keputusan Pemerintah dengan DPR RI
Adapun, ketiga RUU itu meliputi RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.
"Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Setelah pengambilan keputusan tingkat I, tiga RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat II atau tahap pengesahan.
Baca Juga:
Semua Parpol, Kepesertaan Bacaleg Perempuan Capai 30 Persen
"Kita teruskan kepada pembahasan tingkat II pada rapat paripurna yang terdekat untuk dilaksanakan pengambilan keputusan," ujarnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.