WahanaNews.co | Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membuka Rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara terbuka bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Usai rapat tersebut dibuka, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay memaparkan temuan-temuan soal dugaan kecurangan Pemilu di tahap verifikasi parpol.
Baca Juga:
Junimart Girsang Minta Kapolri Segera Evaluasi Polda Riau Terkait Konflik Agraria
Usai pemaparan tersebut, RDPU mendadak menjadi tertutup akibat adanya temuan komunikasi antara KPU Pusat dengan KPU Daerah terkait proses meloloskan partai tertentu.
Hadar menjelaskan ada dugaan instruksi dari KPU pusat untuk melakukan perubahan data di proses verifikasi faktual partai yang belum memenuhi syarat di beberapa wilayah.
"Nah, tentu ini sangat mengagetkan bagi kami ini bisa terjadi. Tetap itulah yang berlangsung," kata Hadar.
Baca Juga:
Meikarta Resmi Mencabut Gugatan Terhadap Konsumen
Hadar lantas mengungkapkan ada perintah dari KPU pusat untuk membantu meloloskan verifikasi faktual Partai Gelora di 24 provinsi.
"Pada sistem di Sipol, perintahnya untuk bantu parpol Partai Gelora ya. Dibutuhkan untuk dilakukan di 24 provinsi. Dan di situ ada masing-masing provinsi masih berapa kabupaten kota lagi yang harus MS [memenuhi syarat] dari partai itu," kata Hadar.
Hadar mengungkapkan KPU daerah awalnya telah rampung untuk membuat kesimpulan berita acara pada tanggal 5 Desember pagi harinya. Kemudian, tiba-tiba datang instruksi dari KPU pusat untuk mengubah hasil berita acara pada siang harinya.