WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tuntutan berat mengguncang ruang sidang korupsi ketika tiga terdakwa kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas perkara ekspor CPO dan pencucian uang dituntut hukuman hingga 17 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dengan 15 tahun penjara, serta advokat Ariyanto dengan 17 tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengondisian putusan ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang tahun 2025.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Efisiensi Anggaran dan Pemberantasan Korupsi
“Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama,” kata JPU Syamsul Bahri Siregar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/02/2026) malam.
Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Khusus terhadap Syafei dan Ariyanto, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara dan Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan di Kemenaker: Saksi Bongkar Negosiasi Gelap Rp 10 Miliar demi Hentikan Status Tersangka
Sementara itu, terhadap Junaedi dan Ariyanto, JPU meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan keduanya dari profesinya.
Tak hanya itu, untuk Junaedi secara khusus, jaksa juga menuntut agar ia diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Indonesia.
Dalam pertimbangan yuridisnya, Junaedi diyakini melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Untuk Syafei, jaksa meyakini ia melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sedangkan Ariyanto dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tindakan mereka juga dianggap mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yudikatif.
Khusus Junaedi dan Ariyanto, jaksa menilai perbuatannya telah merendahkan harkat dan martabat profesi advokat.
Sementara bagi Syafei dan Ariyanto, keduanya dinilai menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap.
Keadaan memberatkan lainnya untuk Ariyanto adalah sikapnya yang berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, sedangkan Syafei dinilai mencederai etika profesi hakim yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan integritas.
Di sisi lain, terdapat keadaan meringankan bagi Junaedi dan Syafei karena keduanya belum pernah dihukum, serta khusus Syafei bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Ariyanto dan Junaedi didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar bersama advokat Marcella Santoso untuk mengondisikan putusan perkara korupsi CPO.
Adapun dugaan tindak pidana pencucian uang dilakukan Marcella bersama Ariyanto dan Syafei dengan nilai mencapai Rp52,5 miliar.
Suap tersebut ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sedangkan praktik TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset serta mencampurkan uang hasil korupsi dengan perolehan yang sah.
Nilai TPPU terdiri atas dana dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp28 miliar yang dikuasai bersama serta biaya jasa hukum atau legal fee sebesar Rp24,5 miliar.
Khusus Syafei, ia disebut menguasai dana TPPU senilai Rp28 miliar bersama pihak lain serta menerima uang operasional sebesar Rp411,69 juta.
Atas perbuatannya, Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara Junaedi didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU TPPU.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]