WahanaNews.co | Sudah saatnya ganja medis mendapatkan status dapat digunakan. Hal itu disampaikan perwakilan Tim Amicus, Faisal,
Oleh karenanya kami mendorong MK untuk melakukan terobosan hukum dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga:
Polisi Nyamar Jadi Pemudik, Warga Sidoarjo Ditangkap Bawa Ganja 42 Kg dari Aceh
Selain itu, Negara telah menjamin untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Nah, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya.”
“Maka untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu.”
Baca Juga:
WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Gegera Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi
Sedangkan yang dimaksud jenis tertentu adalah ganja yang sangat dibutuhkan sebagai obat untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Narkotika jenis ganja dibeberapa negara telah dijadikan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan."
Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan Undang-Undang tentang Narkotika sebagai mana yang dikatakan oleh Prof. Eddy Hiariej, bertujuan menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.