Narkotika jenis ganja hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk itu kementrian terkait seharusnya menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
“Maka itu dalam hal mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan, kami sarankan Pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.”
"Pemerintah bersama DPR harus segera membuat regulasi terkait Narkotika jenis Ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, jangan menutup diri akan perkembangan ilmu pengetahun di bidang medis terkait dengan Ganja Medis. Belajarlah dari 10 negara yang telah legalkan ganja untuk medis ," tutup Faisal. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.