WahanaNews.co, Jakarta - Tim LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, pada pekan depan. Tindakan ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat kepada KPK dan pemberitaan di sejumlah media.
"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
Pahala heran jumlah harta kekayaan Rahmady yang dilaporkan sejumlah Rp6 miliar. Namun, berdasarkan laporan masyarakat ke KPK, yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman kepada seseorang hingga Rp7 miliar.
"Enggak masuk di akal ya. Jadi, kita klarifikasi," imbuhnya.
Pahala menambahkan Rahmady mempunyai saham di sebuah perusahaan. Istri Rahmady disebut menjadi komisaris utama dalam perusahaan dimaksud. Hal itu nantinya akan didalami lebih lanjut oleh tim LHKPN KPK.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
"Ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," kata Pahala.
"Ini juga tambahan bahwa sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengendus indikasi penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam kasus Rahmady.
Rahmady dituding memiliki harta kekayaan yang fantastis tetapi tidak disampaikan dalam LHKPN. Ia pun telah dibebastugaskan dari jabatannya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan hal itu dilakukan usai pemeriksaan internal yang menemukan dua indikasi tadi.
"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," kata Nirwala melalui keterangan resmi, Senin (13/5/2024).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]