WahanaNews.co | Polres Metro Depok menindaklanjuti laporan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejari Depok terhadap advokat Alvin Lim.
Polisi segera memanggil saksi-saksi guna penyelidikan atas laporan jaksa itu.
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Hoaks
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelapor sudah dimintai keterangan awal.
Ia belum merinci tanggal pasti pemanggilan saksi yang lain.
"Belum (jadwal pemeriksaan saksi). Sudah kita mintai keterangan awal dari pelapor nanti kita akan ambil keterangan saksi-saksi lain yang terkait dalam beberapa hari ke depan," papar Yogen saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:
Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Ditahan di Ruang AC, Ini Respons Mahfud MD
Adapun terlapor, yakni Alvin Lim, belum bisa dipastikan kapan bakal dipanggil.
Hanya, ia menyebut terlapor bakal diperiksa setelah alat bukti dirasa cukup.
"Itu nanti (Alvin Lim dipanggil). Untuk terlapor kita panggil setelah saksi-saksi dan alat bukti yang kita pegang sudah dirasa cukup," kata Yogen.
Sebelumnya, advokat Alvin Lim dipolisikan oleh jaksa di DKI Jakarta dan Riau gegara konten di YouTube soal 'Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah'.
Kini giliran Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok yang melaporkan Alvin Lim ke Polres Metro Depok.
"Persaja pada Kejari Depok resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Metro Depok terhadap video viral Alvin Lim di YouTube Quotient TV terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI dengan melanggar Undang-Undang ITE," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (22/9).
Laporan Persaja Kejari Depok tertuang dengan nomor laporan LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK tanggal 21 September 2022.
Dalam laporan tersebut, Alvin Lim dituduh atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Alvin Lim dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap institusi Kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum.
"Dalam isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum, melainkan menyebut institusi Kejaksaan dengan perkataan 'Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah', yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti," tuturnya.
Menurutnya, Alvin Lim seharusnya melaporkan oknum jaksa melalui bidang pengawasan apabila menemukan oknum jaksa dan tidak menyamaratakan seluruh jaksa yang ada.
"Seharusnya, apabila terdapat oknum jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya melalui bidang pengawasan. Atas dasar itu, kami melaporkan Saudara Alvin Lim. Selanjutnya laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Resor Metro Depok, berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami" tegasnya.
Alvin Lim Tak Gentar Dipolisikan Banyak Jaksa
Merespons laporan jaksa tersebut, Alvin Lim menyatakan tak akan gentar. Alvin Lim mengklaim tidak takut dipenjara.
"Catat, Alvin Lim tidak takut dipenjara dan tidak akan mundur selangkah pun walau dipolisikan," ujar Alvin Lim dilansir dari detikcom, Kamis (22/9/2022).
Alvin Lim mengatakan pernyataannya itu untuk mengkritisi lembaga kejaksaan. Hal ini, kata dia, karena kecintaannya pada korps Adhyaksa.
"Selama Kejaksaan yang saya cintai bisa berubah lebih baik, saya rela kasih nyawa saya. Setop kemunafikan, stop corruptive mind dan be realize, demi masyarakat dan keadilan," paparnya.
"Kritik terhadap institusi bukanlah pidana. Itu isi SKB UU ITE, SKB 3 menteri," katanya.
Menurut Alvin Lim, pelaporan tersebut juga seharusnya bukan dilaporkan oleh institusi. Ia juga mengklaim punya bukti.
"Karena pencemaran nama baik itu berlaku kepada orang tertentu. Ketika bicara institusi, tidak ada pencemaran nama institusi," katanya.
"Saya siap secara materi, juga perkataan saya di YouTube ada bukti rekaman, saksi, dan bukti surat lengkap, fakta bukan hoax," tambahnya. [rin]