WAHANANEWS.CO, Jakarta - TNI Angkatan Laut mengakui oknum Kelasi Satu Jumran, anggota Lanal Balikpapan, melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan bernama Juwita.
"Setelah penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka, serta dikuatkan dengan alat bukti yang ada, maka tersangka dinyatakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4), melansir Antara.
Baca Juga:
Terungkap, Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Demi Hindari Pernikahan
Wira menyebutkan perbuatan pembunuhan berencana ini terbukti unsurnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri dengan cara memiting dan mencekik leher korban di dalam mobil yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
Ia memastikan penyidik telah bekerja secara intensif dan cepat dengan memeriksa sebanyak 11 saksi serta menyita lebih dari 46 barang bukti.
Baca Juga:
Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Polisi Periksa 3 Saksi
Dengan selesainya proses penyelidikan oleh Denpomal Banjarmasin, maka perkara pembunuhan kali ini telah resmi dilimpahkan kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 11 orang saksi, yang diawali dengan menggelar rekonstruksi pada Sabtu (5/4) yang meliputi 33 adegan dan berlangsung lebih dari 1jam. Dalam rekonstruksi itu, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3) malam.
Tak tepis dugaan rudapaksa
Dalam kesempatan itu, TNI AL juga tidak menepis dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual oleh Jumran sebelum menghabisi nyawa Juwita.
"Saat rekonstruksi, kami tidak berniat menghilangkan kejadian-kejadian yang mungkin ada dugaan rudapaksa," kata Wira.
Ia mengemukakan saat rekonstruksi tidak menampilkan adegan rudapaksa. Akan tetapi, dugaan ini tidak dihilangkan, tetapi masih diproses.
Menurut dia dugaan rudapaksa ini akan dibuktikan saat persidangan. Namun, belum bisa disampaikan saat ini, karena temuan sperma masih diuji di laboratorium forensik.
"Bukti pembunuhan diserahkan pada hari ini kepada Oditurat Militer (Odmil). Namun, untuk bukti dugaan rudapaksa belum bisa diserahkan hari ini karena temuan sperma masih diuji di laboratorium forensik. Kami masih menunggu, hasilnya nanti menyusul," ujarnya.
Selain itu, bukti digital forensik juga akan menyusul karena membutuhkan waktu yang cukup agar bukti tersebut akurat sebagai pertimbangan saat di persidangan nanti.
Oleh karena itu, dia meminta publik bersabar terhadap alat bukti forensik yang nantinya dapat mengungkap dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka Jumran sebelum menghabisi nyawa korban Juwita.
"Apa yang telah dilakukan penyidik agar segera memberikan gambaran secara jelas dan nyata bahwa TNI AL serius menyelesaikan perkara ini," tuturnya.
Laksma TNI Wira juga menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada keluarga korban, pengacara, dan khususnya awak media yang terus mengawal hingga berita pembunuhan ini sampai ke khalayak.
[Redaktur: Alpredo Gultom]