Menurut Setyo, KPK masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh perhitungan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini? Yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan, kita lakukan koordinasi antara lain sebenarnya kita waktu itu sudah akan mengundang dari pihak BPK," ucap Setyo.
Baca Juga:
Jokowi Lantik Tonny Harjono Jadi KSAU
"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," tutur Setyo.
Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif menyatakan, kompleksitas penanganan dan pengumpulan alat bukti menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus ini.
Padahal, di saat yang sama KPK telah berkoordinasi dengan POM TNI untuk pengungkapan kasus.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Mantan Ajudan Marsdya Tonny Harjono Jadi KSAU
"KPK menangani satu orang pihak swasta, sedangkan POM TNI menangani tersangka dengan latar belakang militer," kata Laode melalui keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.