WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan kepala daerah, kali ini menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas C di wilayahnya.
KPK menyita uang tunai senilai Rp200 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara, yang kemudian ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Baca Juga:
KPK: Dana CSR BI Dialirkan ke Yayasan Fiktif, Dua Anggota DPR Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa uang tersebut ditemukan saat tim menangkap salah satu pihak yang terlibat, dan dari OTT itu lima orang resmi menjadi tersangka termasuk Abdul Azis.
Para tersangka yang diduga sebagai pemberi suap adalah Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT Pilar Cerdas Putra.
Sementara itu, penerima suap yang telah ditetapkan KPK meliputi Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim (ALH) sebagai PIC Kemenkes untuk proyek RSUD, serta Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan RSUD Koltim.
Baca Juga:
Kades Bottot Dinonaktifkan, Warga Dukung Keputusan Bupati Tapteng
"Tim KPK kemudian menangkap saudara AGD dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) malam.
Dalam konferensi pers tersebut, KPK memamerkan barang bukti berupa dua tumpukan uang pecahan Rp50 ribu, satu tumpukan pecahan Rp100 ribu, serta satu unit handphone yang diamankan.
Kasus ini bermula pada Desember 2024 saat terjadi pertemuan antara pihak Kementerian Kesehatan dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK).