WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan permintaan komitmen fee miliaran rupiah dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang melibatkan Bupati Abdul Azis.
Kasus ini menjadi perhatian luas lantaran nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah dan diduga melibatkan sejumlah pihak dari pemerintah daerah hingga Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
KPK Gulung Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dan Sita Uang Suap Rp200 Juta
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen dari proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
“Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
ABZ yang dimaksud Asep adalah Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur, sedangkan AGD adalah Ageng Dermanto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Baca Juga:
KPK: Dana CSR BI Dialirkan ke Yayasan Fiktif, Dua Anggota DPR Tersangka
Nama lain yang ikut disebut adalah DK, yakni Deddy Karnady, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP).
“Saudara DK juga menyampaikan permintaan dari Saudara AGD kepada rekan-rekan di PT PCP, terkait komitmen fee sebesar 8 persen,” kata Asep.
Dalam kasus korupsi proyek ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Abdul Azis, Deddy Karnady, dan Ageng Dermanto, ditambah Andi Lukman Hakim selaku Person In Charge (PIC) Kemenkes, serta Arif Rahman dari pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.