WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
MK menolak gugatan yang mengusulkan penurunan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Gugatan ini, yang diketahui dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga:
Survei LSI: 54 Persen Responden Bukan Penerima Bansos Dukung Prabowo-Gibran
Sidang pembacaan putusan uji materi ini diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 16 Oktober 2023.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Mahkamah menilai bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Baca Juga:
Bawaslu RI Tanggapi Kritik dalam Film Dokumenter 'Dirty Vote'
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Melansir Kompas, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.