WahanaNews.co | Tokopedia akan melaporkan penjual yang memperdagangkan produk
kesehatan seperti vitamin, obat-obatan, maupun oximeter palsu, di platformnya
kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan guna
mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan pembeli di tengah lonjakan
kebutuhan atas obat-obatan dan alat kesehatan akibat kenaikan pesat kasus Covid-19.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
"Tidak hanya ditutup tokonya, penjual
yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami
terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memproses penjual-penjual seperti
ini," ujar Vice President (VP) of Legal Tokopedia, Trisula
Dewantara, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu
(17/7/2021).
Trisula lebih lanjut mengatakan bahwa
Tokopedia juga konsisten berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Republik Indonesia (BPOM RI) dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran,
pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat dan makanan di platform Tokopedia
dengan lebih intensif.
Hal itu ditujukan demi memperkuat
perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Menurut Trisula, Tokopedia dan BPOM RI
sudah sejak lama sepakat untuk juga bersamasama mengedukasi masyarakat agar
lebih cerdas dan teliti dalam bertransaksi karena literasi masyarakat adalah
benteng terdepan dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan, ia mengimbau masyarakat untuk mempelajari secara saksama review
pembeli-pembeli sebelumnya saat ingin bertransaksi, atau mengunjungi Tokopedia Peduli Sehat untuk mendapatkan
produk-produk kesehatan yang sudah terkurasi.
Trisula juga mengatakan bahwa pembeli
yang sudah melakukan pembelian, namun pesanan yang sampai ternyata tidak
sesuai, bisa melakukan retur produk.
"Jangan klik tombol "Selesai" jika
produk yang diperoleh tidak sesuai atau terindikasi palsu. Segera laporkan
transaksi tersebut dengan klik "Komplain" dan sertakan bukti seperti foto atau
video ketika barang diterima. Tim kami akan membantu menindaklanjutinya sesuai
prosedur," jelas Trisula.
Trisula menambahkan bahwa upaya
bersama ini sangat dibutuhkan demi menjaga akses terhadap produk kesehatan yang
lebih aman terutama di tengah situasi darurat seperti ini.
"Penanganan pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat," katanya.
Selain itu, Tokopedia juga diketahui
telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang
memasang harga produk di atas kewajaran.
Ini sejalan pula dengan Keputusan Menkes Nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021
tentang Harga Eceran Tertinggi
(HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemik.
Aksi kooperatif seperti ini terus
dilakukan Tokopedia agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Selain hal-hal tersebut, Tokopedia
memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan
penggunaan platform Tokopedia bagian K.
"Tokopedia juga memiliki fitur
Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang
melanggar aturan melalui fitur tersebut," jelasnya. [dhn]