"Jangan klik tombol "Selesai" jika
produk yang diperoleh tidak sesuai atau terindikasi palsu. Segera laporkan
transaksi tersebut dengan klik "Komplain" dan sertakan bukti seperti foto atau
video ketika barang diterima. Tim kami akan membantu menindaklanjutinya sesuai
prosedur," jelas Trisula.
Trisula menambahkan bahwa upaya
bersama ini sangat dibutuhkan demi menjaga akses terhadap produk kesehatan yang
lebih aman terutama di tengah situasi darurat seperti ini.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
"Penanganan pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat," katanya.
Selain itu, Tokopedia juga diketahui
telah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang
memasang harga produk di atas kewajaran.
Ini sejalan pula dengan Keputusan Menkes Nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021
tentang Harga Eceran Tertinggi
(HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemik.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Aksi kooperatif seperti ini terus
dilakukan Tokopedia agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Selain hal-hal tersebut, Tokopedia
memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan
penggunaan platform Tokopedia bagian K.
"Tokopedia juga memiliki fitur
Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang
melanggar aturan melalui fitur tersebut," jelasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.