"Korban (RN) sangat mencintai kandungannya. Pelaku (ERW) beberapa kali ingin menguggurkan, tetapi korban tidak mau," kata Mahardian.
Mahardian menuturkan, bentuk rasa sayang korban kepada bayi dalam kandungannya terlihat dari buku catatan ibu hamil.
Baca Juga:
Gadis 18 Tahun di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung dengan Cobek dan Pisau Dapur
Korban rutin memeriksakan kandungannya. Selain itu, ditemukan suplemen vitamin agar anak yang dikandung dapat tumbuh dengan sehat.
Dari kasus tersebut polisi menyita buku hasil pemeriksaan kandungan dan beberapa vitamin kandungan.
“Gambarnya lengkap termasuk hasil USG si bayi ada di catatan buku ibu hamil," kata Mahardian.
Baca Juga:
Motif Dendam dan Utang, Amelia Tewas Tragis di Tangan Tiga Pelaku
Meski menjadi pelaku pembunuhan, ERW sempat mengantarkan korban untuk memeriksakan kandungannya sekali.
"(Pemeriksaan kandungan) itu pas awal-awal kehamilan," kata Mahardian.
ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.