"Korban (RN) sangat mencintai kandungannya. Pelaku (ERW) beberapa kali ingin menguggurkan, tetapi korban tidak mau," kata Mahardian.
Mahardian menuturkan, bentuk rasa sayang korban kepada bayi dalam kandungannya terlihat dari buku catatan ibu hamil.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Korban rutin memeriksakan kandungannya. Selain itu, ditemukan suplemen vitamin agar anak yang dikandung dapat tumbuh dengan sehat.
Dari kasus tersebut polisi menyita buku hasil pemeriksaan kandungan dan beberapa vitamin kandungan.
“Gambarnya lengkap termasuk hasil USG si bayi ada di catatan buku ibu hamil," kata Mahardian.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Meski menjadi pelaku pembunuhan, ERW sempat mengantarkan korban untuk memeriksakan kandungannya sekali.
"(Pemeriksaan kandungan) itu pas awal-awal kehamilan," kata Mahardian.
ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.