Usai dimutasi, penanganan kasus pemerkosaan itu kemudian diserahkan kepada oknum yang memerintahkan Yuni untuk membebaskan tersangka.
"Dan parahnya lagi saya sudah melaporkan ke tingkat polda tapi saya tidak mendapat respons yang baik dari institusi Polri," pungkasnya.
Baca Juga:
Aksi Massa di Gedung DPR/MPR Dibubarkan Petugas
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didit Supranoto membantah pernyataan Yuni melalui video yang dibuat tersebut. Menurutnya, pemecatan Yuni tak terkait kasus pemerkosaan yang sempat ditanganinya pada 2012.
"Bukan, mereka dipecat karena desersi," kata Didit kepada wartawan, Sabtu (27/8). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.