WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak
eksepsi atau nota keberatan yang diutarakan Rizieq Shihab dalam sidang daring
yang digelar pada Selasa (6/4/2021).
Majelis Hakim menilai, eksepsi telah masuk dalam materi pokok perkara.
Baca Juga:
Kapolres Jaktim: Massa Rizieq Ceburin Motor Polisi ke Sungai
Majelis hakim memandang, alasan eksepsi yang disampaikan terdakwa bukan materi keberatan
sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 dan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
Dengan demikian, Majelis Hakim
meyakini, materi harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.
"Untuk mengetahui apakah terdakwa
telah melakukan perbuatan atau pun tidak melakukan perbuatan sebagaimana
didakwakan JPU, maka harus memeriksa bukti-bukti di
persidangan. Karena itu alasan keberatan yang dikemukakan terdakwa telah masuk
tentang materi perkara," kata Hakim Ketua, Suparman
Nyompa, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga:
Aktivitas Massa Rizieq Ganggu Operasional TransJakarta
Majelis Hakim menilai terdakwa saat
dihadapkan ke persidangan telah diuraikan cukup jelas perbuatannya melanggar
hukum pidana sesuai surat dakwaan.
"Untuk pastikan benar atau tidak
tergantung bukti-bukti yang diajukan di persidangan," ujar Suparman.
Diketahui, putusan sela hari ini hanya
terkait dua kasus.
Kasus pertama yakni dakwaan melakukan
penghasutan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan
mengenai pandemi Covid-19.
Kedua, yakni dakwaan melakukan
tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19
di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Adapun putusan sela terhadap dakwaan
melakukan perbuatan menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 karena tidak mau
memberikan informasi terkait hasil tes swab-nya
akan dibaca pada sidang berbeda.
Rencananya, sidang sela kasus swab digelar pada Rabu (7/4/2021) besok. [dhn]