WahanaNews.co | Gelombang permohonan penangguhan penahanan pendiri Pasar Muamalah,
Zaim Saidi, terus bergulir, bahkan juga datang dari Malaysia.
Jurnalis dari Malaysia, Zoraya Vadillo, menilai, saat ini ketidakadilan menyasar kepada Zaim Saidi.
Baca Juga:
Hingga 20 Januari 2024, BMKG Imbau Warga Waspadai Tinggi Gelombang 4 Meter di Sulut
"Pak Zaim adalah orang baik yang
dipenjara secara tidak adil, maka harus dibebaskan. Apa yang salah
dari pak Zaim? Banyak transaksi yang tidak menggunakan rupiah. Ada transaksi
dengan Bitcoin dan sebagainya. Kenapa itu tidak dipenjarakan?" katanya, dalam video yang diunggah di salah satu akun YouTube bernama
Rahmad Pasaribu, Selasa (16/3/2021).
Ia menjelaskan, pada 2 Februari 2021, di Depok, Jawa Barat, polisi tiba di rumah Zaim dan menangkapnya.
Alasan penangkapannya tidak begitu
jelas, tapi ada kaitannya dengan pasar muamalah yang ia dirikan.
Baca Juga:
BMKG Minta Nelayan Bali Waspadai Potensi Gelombang Tinggi 3,5 Meter di Perairan Nusa Dua
Selama 10 tahun terakhir, Zaim telah
mendirikan lebih dari 25 pasar di seluruh Indonesia, di mana orang
dapat berdagang mengikuti praktik yang sama dengan pasar pada masa Rasulllah
SAW.
Perdagangan halal yang diklaim sepenuhnya bebas dari korupsi dan riba.
Di dalam pasar, orang diizinkan untuk
bertukar barang sesuka mereka. Perdagangan dilakukan secara bebas.
Ada juga yang melakukan perdagangan
barter. Selama ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak, perdagangan
diperbolehkan.
Dan, salah
satu bentuk perdagangan yang menonjol, adalah dengan koin emas dan perak, yaitu dinar dan dirham.
"Pak Zaim memutuskan untuk
mencetak koin dengan ukuran dan berat standar untuk memfasilitasi perdagangn di
pasar. Standar ini mengikuti bobot yang sama dengan dinar dan dirham yang
digunakan pada masa Rasulllah SAW. Dia tidak melakukan hal yang ilegal,"
kata dia.
Menurut Zoraya, pasar yang dia dirikan
seperti pasar lainnya, seperti di Malaysia, Singapura dan Indonesia.
Zoraya juga menyatakan, Zaim tidak
mengklaim memproduksi rupiah bentuk lain dari alat pembayaran yang sah.
Dia hanya memberikan cara kepada
masyarakat untuk berdagang dengan komoditas halal.
"Saya pernah ketemu Pak Zaim. Dia
memiliki niat yang baik. Memajukan wirausaha dan menolong masyarakat. Jika hal
ini terjadi berarti ada yang salah di dalam masyarakat dan membatasi kebebasan
masyarakat," kata dia.
Ia berharap,
masyarakat juga satu suara untuk mendesak pemerintah Indonesia membebaskan
Zaim.
Zaim sudah dipenjara selama satu bulan
dengan tuduhan yang tidak benar dan tidak bersalah. Orang yang
jujur dan tidak bersalah tidak pantas dipenjarakan.
"Saya ingin melakukan semua yang
kami bisa untuk membebaskannya. Dia sudah berada di sana selama
sebulan tetapi kami perlu menunjukkan kepada pemerintah Indonesia kalau pak
Zaim tidak bersalah atas tuduhan apapun terhadapnya. Saya bersaksi
untuknya," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah orang yang
terdiri dari berbagai latar belakang, penulis, konsultan, jurnalis, aktivis
LSM, pendidik, peneliti, ahli hukum juga telah mengajukan permohonan
penangguhan penahanan Zaim.
Mereka menganggap apa yang dilakukan
Zaim Saidi terkait Pasar Muammalah tidaklah tercela.
"Beliau belum pernah melakukan
tindak kegiatan yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, sepanjang perjalanan
hidupya, selalu menebarkan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat
kecil," ujar perwakilan para sahabat Zaim Saidi, Luthfi Yazid, beberapa
waktu lalu.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, juga meminta agar pendiri pasar
Muamalah di Depok, Zaim Saidi, segera dibebaskan.
Menurutnya, masalah yang menyangkut
Zaim seharusnya diselesaikan dengan dialog, bukan dengan tindakan hukum.
"Seharusnya dibebaskan,
diselesaikan dengan dialog. Duduk bersama dengan BI (Bank Indonesia) misalnya.
Jadi tidak perlu sampai ditangkap seperti sekarang," tutur dia kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Anwar menilai, apa yang dilakukan Zaim
sebetulnya adalah barter. Sebab, yang digunakan di Pasar Muamalah adalah dinar,
dirham, dan emas Antam.
Dinar dan dirham bukanlah mata uang
negara mana pun, sehingga keberadaannya di Pasar Muamalah hanya menjadi
komoditi.
"Jadi itu namanya barter. Karena
tidak ada negara yang memakai dinar dan dirham di manapun. Arab Saudi juga
tidak (menggunakan dinar-dirham sebagai mata uang). Jadi ini dinar dan dirham
ini komoditi, lalu digunakan di pasar itu, ditukar dengan televisi, dengan yang
lain, maka jadi barter," tuturnya.
Anwar mengibaratkan lagi, hal itu sama
juga dengan seseorang yang memiliki ayam beberapa ekor, lalu ayam tersebut
ditukar dengan satu domba.
Menurutnya, komoditi ditukar dengan
komoditi lain tentu tidak menjadi persoalan.
"Apalagi emas yang dipakai itu
emas Antam, BUMN kita kan,"
lanjutnya.
Lebih lanjut, Anwar juga heran mengapa
Zaim sampai ditangkap oleh aparat kepolisian.
Sebab, di daerah lain sebetulnya ada
yang menggunakan mata uang asing, tetapi mereka baik-baik saja dan
tidak berujung pada penangkapan.
"Jadi saya rasa untuk persoalan
ini harusnya bisa tanpa penahanan. Cukup dengan dialog. Di daerah lain, yang
bertransaksi dengan mata uang asing, itu tidak ada yang ditangkap. Tetapi ini
sampai ditangkap ya," imbuhnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis
Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, ikut meminta aparat penegak hukum memperhatikan aspirasi atau
suara yang menginginkan Zaim Saidi dibebaskan.
Ikhsan mengatakan, fenomena penggunaan
mata uang asing untuk transaksi terjadi di sejumlah daerah.
Di Bali dan di perbatasan wilayah
Indonesia dengan Timor Leste juga ada transaksi dengan menggunakan Dolar.
"Saya kira kalau itu (penggunaan
mata uang asing) dilarang, maka treatment-nya (cara aparat memperlakukannya)
harus sama dengan yang diberlakukan kepada Pak Zaim," kata Ikhsan kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya, jika terhadap pelaku
transaksi dengan mata uang asing dibiarkan, sementara Zaim Saidi ditahan, ini
namanya penegakan hukumnya tidak adil.
Menurutnya, munculnya aspirasi atau
suara yang ingin Zaim Saidi dibebaskan semacam empati dari berbagai kalangan.
"Saya kira ini harus menjadi
perhatian juga suara-suara ini, karena memang kenyataannya di beberapa daerah
juga ada transaksi yang menggunakan mata uang asing dan dibiarkan (oleh
aparat)," jelas Ikhsan.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)
Polri kemarin menegaskan, tetap menolak permohonan penangguhan penahanan Zaim
Saidi.
"Penyidik telah menerima surat
permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan dan tentunya penyidik
memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga tidak mengabulkan permohonan
tersebut," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2021).
Namun, Rusdi tidak membeberkan alasan
penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang dilayangkan oleh para
sahabat Zaim Saidi.
Bagaimanapun juga, kata dia, penyidik
memiliki kewenangan dan pertimbangan sendiri saat menolak permohonan
penangguhan penahanan Zaim Saidi tersebut.
Pemohon penangguhan penahanan Zaim
Saidi mengaku kecewa permohonanya ditolak oleh Bareskrim Polri.
"Tentu saja kecewa. Karena
sebetulnya beliau sudah jelas mendapat pengganti 52 orang, semuanya adalah
orang terpelajar, seluruhnya cendekiawan. Ditahan itu ada alasan menghilangkan
barang bukti, atau melarikan diri, ini ada 52 orang pasang badan," ujar
ujar perwakilan para sahabat Zaim Saidi, Mukhti Asikin, saat dihubungi melalui
sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).
Di samping itu, kata Mukhti, sikapnya
permohonan yang dilayangkannya sudah melalui pola pikir dan analisis yang masuk
akal.
Kemudian berdasarkan kesaksian bahwa
Zaim Saidi orang yang baik, serta tidak pernah berurusan dengan hukum atau
melawan pemerintah.
Sehingga, seharusnya pihak kepolisian
mempertimbangkan hal itu.
"Bahwa beliau tidak ditahan bukan
menghindari proses hukum, beliau akan tetap menghadapi dan proses hukum akan
terus. Kami pemohon tidak mengingkari segala sesuatu itu harus diproses dan
harus difinalisasi melalui peradilan," tegas Mukhti. [dhn]