WahanaNews.co | Hutomo
Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia, dalam hal
ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di bawah
kepemimpinan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, soal penggusuran bangunan
miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan
Sri Mulyani juga ikut jadi turut tergugat dalam gugatan ini.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara
35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Tommy
menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.
Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020, sidang pertama
gugatan ini akan digelar Senin (8/2) dengan tergugat dalam perkara ini adalah:
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta 14 Ruas Tol Trans Sumatra Beroperasi pada 2024
1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional
RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi
Jakarta Selatan
2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan
Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
3. Stella Elvire Anwar Sani
4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah
Kecamatan Cilandak
5. PT Citra Waspphutowa
Sebagai turut tergugat;
1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto &
Rekan
2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama
Jakarta Cilandak
3. PT Girder Indonesia.
Tommy Soeharto meminta pemerintah dan para pejabat yang
berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia
meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan
proyek selama gugatan berlangsung.
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan
Tergugat V, atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol
Depok - Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat
II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan
dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian
ataupun aparatur hukum yang berkompeten," bunyi salah satu petitum Tommy
seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.
Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti
kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 56 miliar. Khusus untuk tergugat II
yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol
Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.
"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan
immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat
V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat
II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat
adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini
diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000
terhadap luasan 922 m2, permeternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti
baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000 (miliar), biaya
pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 (juta),"
katanya. [dhn]