Penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap yang bersangkutan.
Rudi menjelaskan, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga diperlukan langkah khusus untuk menjamin keamanan selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga:
Heboh Kematian Sutrimo, Pihak Febrie Adriansyah Tegaskan Tak Mau Campuradukkan Perkara
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ujar Rudi pada Jumat (24/7/2026).
Selain faktor perlindungan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Tekanan ke Tim Pemeriksa Febrie, Sebut Keputusan Lebih Bernuansa Politik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan mekanisme yang dapat dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.