Jika ada orang yang melanggar hukum, kata dia, semestinya ditangkap untuk kemudian diproses. Namun, dalam kasus ini polisi justru melakukan eksekusi.
"Yang melanggar hukum itu ditangkap diadili, bukan ditembak, harus melalui proses hukum," ujar Fickar.
Baca Juga:
Viral Ancaman Bahar bin Smith: Khianati Habib Rizieq, Saya Habisi Kalian!
"Itu sudah eksekusi namanya...ini sudah ditahan ditembak pula," imbuhnya.
Sementara, terkait argumen pihak terdakwa bahwa mereka melakukan penembakan karena terpaksa, kata Fickar, merupakan sebuah cerita.
Peristiwa penembakan itu bukan kejadian yang diketahui secara terbuka, sehingga kejadian yang sebenarnya tidak diketahui.
Baca Juga:
Kesaksian tentang Senjata Polisi Ada di Tangan Laskar FPI
"Menurut saya itu karena cerita saja, faktanya kita enggak tahu, ada saksinya enggak itu?" tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI dalam tragedi KM 50, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.