WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta akhirnya menemukan titik terang setelah Polda Metro Jaya menetapkan seorang pelajar sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang diduga kuat menjadi pelaku dalam peristiwa tragis tersebut pada Jumat (7/11/2025).
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menganalisis berbagai barang bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian perkara maupun dari rumah terduga pelaku.
Baca Juga:
Densus 88 Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Bawa 7 Peledak, 4 Meledak di Dua Lokasi
“Berdasarkan keterangan saksi terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Iman menjelaskan, penyidik menduga tindakan ABH dipicu oleh dorongan emosional dan rasa keterasingan yang dialami dalam kehidupan sehari-harinya, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah.
“Bahwa yang bersangkutan ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di keluarga, tempat tinggal, maupun sekolah. Ini jadi perhatian juga untuk menyikapi hal tersebut,” kata Iman.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Identitas Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya dukungan psikologis bagi anak-anak, agar tekanan emosional tidak berkembang menjadi tindakan berbahaya.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.15 WIB di kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat para siswa dan guru sedang melaksanakan salat Jumat di masjid sekolah.
Menurut keterangan sejumlah saksi, ledakan pertama terdengar ketika khotbah sedang berlangsung, disusul suara ledakan kedua yang datang dari arah berbeda, menimbulkan kepanikan besar di area sekolah.
Berdasarkan data Posko Pelayanan Polri di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, hingga Senin (10/11/2025) pukul 09.50 WIB tercatat sebanyak 96 korban mengalami luka dan dirawat di tiga rumah sakit di Jakarta Pusat.
Di RS Islam Cempaka Putih terdapat 43 pasien, terdiri atas 14 dirawat inap dan 29 sudah pulang, sementara RS Yarsi menangani 15 pasien dengan 14 di antaranya masih dirawat, serta RS Pertamina Jaya merawat 7 pasien dengan satu di antaranya masih dalam perawatan intensif.
Secara keseluruhan, 67 korban telah diperbolehkan pulang, sedangkan 29 lainnya masih menjalani perawatan medis di tiga rumah sakit tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]