WahanaNews.co | Kepolisian mengungkapkan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata sudah memiliki ratusan cabang di seluruh Indonesia. Tetapi dari jumlah itu, hanya 48 yang sudah terdaftar di Kementerian Agama.
"316 keseluruhan, dari 316 hanya 48 yang berizin," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga:
Polres Kudus Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Berangkat Umrah Goldy Mixalmina
Ratna menyebutkan jumlah cabang ini bisa saja bertambah. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman, sebab ada korban yang belum melapor.
"Kita akan terus kita dalami dan kembangkan, bisa lebih karena ada beberapa korban yang belum membuat laporan atau datang ke sini," ucap dia.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan jumlah korban hingga ratusan orang dan kerugian ditaksir Rp 91 miliar.
Baca Juga:
KPK Sebut SYL Gunakan Uang Hasil Korupsi Miliaran Rupiah untuk Umrah
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).
Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.
Para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.