Kasus ini mendapat perhatian dari anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Lewat akun X pribadinya, ia mengunggah tagar #JusticeForTriYanto dan #SaveDanaBaznas serta menyampaikan kritik tajam.
Menurut Rieke, Tri melaporkan dua hal: penyalahgunaan dana zakat Rp9,8 miliar dan dugaan korupsi dana hibah Rp3,5 miliar. Namun, ia mempertanyakan mengapa dugaan tersebut tidak diselidiki, sedangkan pelapornya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Teguh Aprianto Pendiri Ethical Hacker Jadi Salah Satu Tersangka Demo May Day
"Kalau pelapor korupsi dijadikan tersangka, lalu siapa lagi yang akan berani bicara?" tulis Rieke. "Jika keberanian dibungkam, keadilan sedang dilucuti."
Ia juga menegaskan bahwa data yang diungkap Tri Yanto seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran ITE. "Kalau data korupsi yang dibongkar, apakah ini termasuk data yang harus dilindungi?" tanyanya dalam sebuah video.
Rieke mendesak agar penetapan tersangka terhadap Tri Yanto diusut tuntas tanpa menutupi penyelidikan atas dugaan korupsi yang dilaporkannya.
Baca Juga:
Curi Roda Angin Mesin Kapal, Nelayan Menginap di Hotel Prodeo Polsek Sibolga Selatan
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.