Tri Yanto sendiri melaporkan dugaan korupsi sebesar Rp13,3 miliar yang terdiri dari penyimpangan dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan hibah APBD sebesar Rp3,5 miliar.
Ia menegaskan laporan tersebut tidak ditujukan ke Polda Jabar, melainkan ke lembaga penegak hukum lain.
Baca Juga:
Teguh Aprianto Pendiri Ethical Hacker Jadi Salah Satu Tersangka Demo May Day
"Kami mengirimkannya ke beberapa APH dari Kejati Jabar, KPK, dan Kejari Kota Bandung," ungkap Tri pada Rabu (28/5/2025).
Tri menyebutkan bahwa kelebihan penggunaan dana operasional Baznas terjadi pada 2021–2022, yang mencapai 20 persen dari total dana zakat, jauh melebihi batas maksimal 12,5 persen yang diatur oleh Kementerian Agama.
Kelebihan ini, menurutnya, dipicu oleh perekrutan pegawai baru pascapergantian pimpinan Baznas Jabar pada 2020.
Baca Juga:
Curi Roda Angin Mesin Kapal, Nelayan Menginap di Hotel Prodeo Polsek Sibolga Selatan
"Karena tahun 2020 membawa gerbong orang-orang mereka dimasukin jadi amil Baznas Jabar sehingga yang sekitar 30 karyawan jadi 50 karyawan," ucapnya.
Ia juga menyinggung kenaikan gaji pimpinan Baznas hingga 121 persen dan penggunaan dana operasional untuk sewa mobil dinas.
"Sebelumnya mobil operasional satu orang, kemudian semua pimpinan mendapatkan mobil operasional, nambah sewa mobil. Gaji pimpinan naik dari Rp15 juta di 2020 menjadi sekitar Rp30 juta di 2023," ujarnya.