WahanaNews.co | Perundingan Tripartit antara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) dengan Ondo Simarmata, Kuasa Hukum eks karyawan PT Taspen berinisial J yang di PHK hukuman disiplin berat tanpa putusan pengadilan dinyatakan tidak membuahkan hasil, Rabu (5/4/23).
Diketahui, pihak J dan PT Taspen tetap bertahan dengan keterangannya masing masing, sehingga tidak ada win-win solution dari permasalahan ketenagakerjaan tersebut.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
“Kami menuntut agar klien kami dipekerjakan kembali dan kami tetap pada keterangan kami di dalam risalah-risalah permasalahan ketenagakerjaan maupun dalil-lail kami sebelumnya. Pihak PT Taspen tidak mengindahkanmemberikan risalah perundingan bipartit, Notulen Bipartit I dan Hasil Laporan Audit kepada kami maupun klien kami, yang di mana ketiga hal tersebut merupakan hak klien kami,” ujar Ondo kepada WahanaNews.co, Kamis (6/4/23) di Jakarta.
“Pihak kami telah 3 kali bersurat dan yang terakhir atas permintaan PT Taspen melalui Ibu Prima meminta kami untuk bersurat resmi, namun tidak diindahkan juga serta pihak Disnakertransgi juga telah menyampaikan terhadap Pihak PT. Taspen agar memberikannya, namun hingga saat ini juga belum diberikan. Saya kira PT Taspen tidak berkomitmen dantidak professional dalam pernyataannya serta dalam hal bertindak. Apa boleh buat, kami dapat menilai bahwa pihak mereka tidak komit dan tidak professional. Selanjutnya, kami menunggu pihak Disnakertrans menerbitkan anjuran," sambung Ondo.
Kuasa hukum J Ondo A.D Simarmata (kanan) didampingi timnya Kevin Ronmel Pasaribu dari kantor hukum Dear & Co Law Firm saat ditemui usai keluar dari ruang perundingan Tripartit di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Rabu (15/3/23). (Andri Frestana/WahanaNews.co)
Menurutnya, kliennya tidak pantas untuk mendapat hukuman disiplin berat, karena tidak ada dasar yang detail dan akurat membuktikan kliennya melakukan kesalahan berat yang berujung PHK sepihak.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
“Kami meminta PT Taspen untuk meninjau, mengevaluasi dan bila perlu digelar kembali SK tersebut, tetapi hingga saat ini PT Taspen masih bersikeras dengan keputusan mereka, sehingga perundingan tripartit tidak ada kesepakatan," kata Ondo.
"Mediator dari Disnakertransgi juga sudah menyimpulkan akan membuat anjuran kepada kedua belah pihak, artinya Tripartit tidak berlanjut lagi," sambungnya.
Ondo mengaku pihaknya siap untuk melakukan langkah-langkah maupun upaya-upaya hukum selanjutnya.
Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, Noval mediator yang mewakili Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi DKI Jakarta tidak bersedia memberikan keterangan.
Sebelumnya, pada Rabu (15/3/23), dari pihak PT Taspen yang mewakili perundingan berinisial P mengatakan dirinya tidak boleh memberikan komentar karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara.
Diberitakan sebelumnya, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) kembali menjadi sorotan setelah direktur utama perusahaan ANS Kosasih dituding mengelola dana calon presiden (capres) 2024 sebesar Rp. 300 triliun.
Eks Karyawan berinisial J yang sudah mengabdi hampir 12 tahun, melalui kuasa hukumnya Ondo Simarmata dari kantor hukum Dear & Co. Law Firm membeberkan beberapa prosedur yang melanggar hukum.
"Klien kami di PHK tidak melalui prosedur yang tepat, tidak ada putusan pengadilan yang mendasari Surat Keputusan Direksi terhadap klien kami, dan dia juga tidak diikutsertakan dalam perundingan Bipartit serta adanya unsur paksaan ataupun tekanan untuk memberikan kuasa Bipartit kepada Pihak SEKATA," ujar Ondo kepada WahanaNews.co di Jakarta pada Sabtu (4/3/23) lalu.
"Auditor juga tidak memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil audit, bagaimana dia dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah?," tanya Ondo.
"Sehingga kami menyebut ini pemutusan hubungan kerja sepihak. Hak-hak klien kami telah dikebiri," sambung Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Setelah pihak kuasa hukum J menyampaikan sanggahan atas surat PHK, pihak Legal PT Taspen tidak membantah dan menyatakan benar harus ada putusan pengadilan.
"Setelah kami melakukan Bipartit dengan Legal PT Taspen pada 30 Desember 2022 lalu, kami menegaskan bahwa dalam Undang Undang, PHK tidak mungkin dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan," ujar Ondo.
Dari perundingan Bipartit antara legal PT Taspen yang diwakili Andi Ryza Fardiansyah dengan Ondo Simarmata dan rekan dari Kantor Hukum Dear & Co. Law Firm menyimpulkan akan mengusut kembali kasus ini, namun tidak pernah direalisasikan hingga sekarang.
"Kami menuntut agar hak-hak klien kami diberikan, silahkan diperiksa kembali orang-orang yang terlibat, silahkan dihadirkan karyawan dari kantor cabang penempatan klien kami sebelumnya," ujar Ondo.
"Jika benar ada potensi pidana yang dilakukan klien kami, kami yakin tidak mungkin dia melakukan sendiri. Kami minta semua di gelar dan di usut secara tuntas," sambung Ondo.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, kliennya tidak menerima dana pesangon dan bonus di tahun ini maupun hak-hak lainnya dari PT Taspen Rp 1 pun.
Pada Rabu (22/2/23) Kuasa Hukum J, Legal PT Taspen dan pihak Disnakertransgi DKI Jakarta melakukan perundingan Tripartit.
Perundingan tersebut menyimpulkan Kuasa Hukum J dan pihak PT Taspen sepakat untuk melimpahkan perselisihanPHK ini kepada Mediator Disnakertransgi DKI Jakarta karena tidak ada kesepakata saat melakukan klarifikasi atau penawaran. [afs]