WahanaNews.co | Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) mengungkapkan segera menempuh langkah hukum lanjutan usai kalah dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Bawaslu RI.
Sebelumnya, Pandai melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Kita sedang menyusun upaya-upaya hukum berikutnya. Pertama, kita akan melakukan upaya hukum menggugat di PTUN, mungkin minggu depan," kata Sekretaris Jenderal Pandai, William Albert Zai, ketika dihubungi, Kamis (15/9/2022).
Dalam mekanisme yang ada, partai politik memang diperkenankan menggugat ke PTUN seandainya merasa tidak puas dengan putusan Bawaslu.
"Kami juga akan menggugat DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujar William.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Namun demikian, William tidak menjelaskan secara gamblang pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh KPU.
Mereka menilai KPU melanggar etika karena Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat menyatakan secara terbuka bahwa "kalau ada partai politik yang dokumennya tidak lengkap maka juga diberikan berita acaranya".
Pandai termasuk dalam 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap.