Dia mengatakan ulah prajurit itu telah mencederai citra TNI.
"Kita gak boleh ngasal! Gak boleh! Kita harus bertindak sesuai peraturan perundangan," lanjut Jenderal Andika Perkasa.
Baca Juga:
Rotasi Besar-besaran, Panglima TNI Lantik 12 Pejabat Baru
Penegakkan hukum di wilayah, sambungnya, menggunakan peraturan perundangan yang berlaku.
"Saya punya komitmen kita tegakkan hukum," katanya.
Selain itu, Jenderal Andika Perkasa memastikan semua prajurit TNI yang baru-baru ini terlibat bentrokan diproses hukum.
Baca Juga:
Panglima TNI Mutasi 35 Perwira, Ada 27 Pati dan 8 Pamen
Berikut daftar lengkap kasus prajurit yang terlibat bentrokan di 3 wilayah:
1. Kasus pelanggaran hukum bentrok di Ambon antara oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan oknum Satlantas Polresta Ambon pada pukul 18.07 WIT, Rabu (24/11/2021).
2. Bentrok di Tembagapura Kabupaten Mimika antara oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh, pada pukul 17.53 WIT, Sabtu (27/11/2021).