WahanaNews.co, Jakarta - Usai menggeledah dua rumah yang ditempati oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pada Kamis (26/10) kemarin, Polda Metro Jaya membenarkan telah kembali menyita sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan barang bukti itu diamankan penyidik dari hasil penggeledahan di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Usai Kompol SN Dipecat Karena Jual Sabu Barang Bukti, Kasat Narkoba Barelang Diganti
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/10/2023) melansir CNN Indonesia.
Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih jauh barang bukti apa yang disita penyidik dari hasil geledah itu. Termasuk apakah ada barang bukti lainnya yang disita dari rumah Firli di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi.
Ia hanya hanya mengatakan seluruh barang bukti telah disita dalam rangka penyidikan dan pembuktian dugaan tindak pidana pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pengembangan Tanah Technopark Hutama Karya Rp1,2 triliun, Kejati DKI Geledah dan Sita Bukti
"Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti," ujarnya.
"Yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam," imbuhnya.
Melansir CNN Indonesia di kedua lokasi, penggeledahan dilakukan belasan penyidik selama kurang lebih 3 sampai 3,5 jam. Usai penggeledahan, penyidik di Kertanegara nampak terlihat membawa satu buah koper dan juga satu hand bag berwarna merah.