WAHANANEWS.CO, Jakarta - Praktik pemerasan yang diduga mengakar belasan tahun di Kementerian Ketenagakerjaan kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penerimaan uang hingga Rp12 miliar oleh mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/1/2025).
Baca Juga:
Aliran Dana Ijon Proyek, Ketua DPD PDIP Jabar Dicecar KPK
“Diduga penerimaan uang tersebut telah berlangsung sejak 2010 atau saat yang bersangkutan baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi.
Tersangka juga diduga terus menerima uang hasil pemerasan dari para agen tenaga kerja asing meskipun mengalami kenaikan jabatan hingga memasuki masa pensiun.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010–2015, Dirjen Binapenta dan PKK pada 2015–2017, Sekjen Kemenaker pada 2017–2018, dan Fungsional Utama pada 2018–2023,” kata Budi.
Baca Juga:
Dana Kuota Haji, KPK Klaim Kantongi Bukti Aliran Uang ke Aizzudin Abdurrahman
“Setelah pensiun pun sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi.
Oleh karena itu, penyidik KPK terus menelusuri aliran dana yang terkait perkara tersebut.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (5/6/2025) mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Delapan tersangka tersebut merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diduga mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan RPTKA merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia.
Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga tenaga kerja asing dikenai denda Rp1 juta per hari.
Dalam kondisi tersebut, pemohon RPTKA diduga terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.
KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan pengurusan RPTKA diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar pada 2009–2014.
Praktik tersebut kemudian diduga berlanjut pada era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri periode 2014–2019.
Kasus serupa disebut kembali berlanjut pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
KPK selanjutnya menahan delapan tersangka tersebut dengan kloter pertama pada Kamis (17/7/2025).
Penahanan kloter kedua dilakukan pada Kamis (24/7/2025).
Penambahan tersangka baru diumumkan KPK pada Rabu (29/10/2025), yakni Hery Sudarmanto yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Hanif Dhakiri.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]