Dia pun mengungkapkan BI senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi yang efektif dengan Botasupal serta pihak terkait dengan melakukan pertemuan berkala untuk monitoring perkembangan uang palsu khususnya terkait laporan temuan uang palsu oleh perbankan dan masyarakat, maupun pengungkapan atau pengembangan kasus oleh Polri, dan proses penuntutan oleh Kejaksaan.
"BI bersama Kominfo, Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), dan Badan Koordinasi Pemberantasan RupiahPalsu (Botasupal), telah mengambil tindakan preventif yang tegas dalam menekan peredaran uang palsu (upal) di media sosial (medsos) dan platform e-commerce dengan melakukan takedown dan penghapusan link serta website yang terindikasi menjual uang palsu," tegasnya.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kominfo sejak tahun 2023, BI, Kominfo dan pihak berwenang telah melakukan takedown dan blokir lebih dari 287 website, media sosial, dan e-commerce yang terindikasi berperan dalam peredaran uang palsu.
"Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan juga langkah antisipatif dalam menekan peredaran uang palsu di masyarakat," ujar Marlinson.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.