WahanaNews.co, Jakarta - Andhi Pramono, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021 mengakui menggunakan rekening cleaning service dan sekuriti untuk melakukan transaksi keuangan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga:
KPK Sita 7 Bidang Tanah dan Mobil Mewah Andhi Pramono
Tim jaksa KPK mulanya menanyakan penerimaan uang sejumlah Rp160 juta dari cleaning service bernama Taufik Hidayat pada 28 Desember 2020. Taufik bekerja di Kantor Bea Cukai Jakarta.
"Pada tanggal 28 Desember 2020 ketika saudara bertugas di Kanwil BC Jakarta?" tanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3).
"Tahun 2020 betul saya di Jakarta," jawab Andhi.
Baca Juga:
JPU Dakwa Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar
"Kepala Bidang Kepabeanan, itu ada setor tunai masuk ke rekening bank permata 56600 Andhi Pramono dari Taufik Hidayat, cleaning service, jumlahnya Rp160 juta. Apa penjelasan saudara terhadap penerimaan ini?" tanya jaksa lagi.
"Sama, Taufik Hidayat adalah salah satu cleaning service yang ada di Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uang itu," terang Andhi.
Jaksa lantas menanyakan sumber uang tersebut. Andhi menjelaskan uang tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Sia Leng Salem yang bekerja sama dengannya. Andhi mengaku berinvestasi di perusahaan Sia Leng Salem.
"Dari Pak Aleng (Sia Leng Salem)?" tanya jaksa.
"Betul dari Pak Salem," jawab Andhi.
Selain itu, Andhi yang sempat bertugas di Bea Cukai Makassar juga mengakui menggunakan rekening sekuriti bernama Yanto Andar. Terdapat transaksi setor tunai Rp814.500.000 yang diterima Andhi dari Yanto. Transaksi dilakukan sebanyak enam kali.
"Kemudian, tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022 ketika saudara menjadi Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Makassar itu ada pemerimaan seluruhnya berjumlah Rp814.500.000 itu setor tunai ke rekening BCA 57074 atas nama Yanto Andar, yang melakukan setornya itu Pak Yanto Andar, sekuriti. Bagaimana penjelasan saudara terhadap penerimaan ini?" cecar jaksa.
"Yanto Andar ini rekening baru yang saya minta dari teman saya, sebagai penutupan usaha saya dengan Pak Salem. Jadi, rekening ini saya sampaikan kepada Pak Salem untuk menerima sisa-sisa usaha yang ada di Singapura. Jadi, sama Pak Salem, semua sisa-sisanya dikirim ke sini," jawab Andhi.
Ia menambahkan Yanto saat itu Yanto sedang berada di Jakarta, sedangkan dirinya di Makassar. Lagi-lagi, kata Andhi, uang tersebut berasal dari Sia Leng Salem.
"Di sini tanggal 6 Desember Rp100 juta, kalau Yanto Andar dia ada di mana lokasinya?" tanya jaksa.
"Yanto Andar ada di Jakarta bu," jawab Andhi.
"Saudara waktu itu di Makassar ya?" tanya jaksa menegaskan.
"Ada di Makassar, betul," jawab Andhi.
"Ini ada 6 Desember Rp100 juta, 7 Desember Rp127.500.000, 17 Desember 2021 itu Rp100 juta, 24 Maret 2022 itu keterangan saudara ini dari Sia Leng Salem tetap?" lanjut jaksa.
"Iya, karena tahun 2018 itu Pak Salem sudah sakit terus mau tutup kerja sama dengan saya dengan Pak Salem mulai lah saya banyak terima uang baik dari dolar maupun rupiah tadi bu 2018, 2019, 2020, 2021 terakhir. Sisanya mereka minta satu rekening lagi untuk tutup sisa-sisa yang ada di tahun 2021 dan 2022," tutur Andhi.
Jaksa KPK mendakwa Andhi dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012; Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain dari nama-nama tersebut di atas, Andhi turut menerima gratifikasi dari Pengusaha Sembako di Karimun bernama Suriyanto; penerimaan melalui Rony Faslah; penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo (perusahaan pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK); penerimaan dari Rudy Hartono selaku pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri (perusahaan importir dan PPJK); penerimaan dari Hasim bin Labahasa selaku Beneficiary Owner PT Putra Pulau Botong Perkasa (perusahaan importir rokok) dan La Hardi selaku Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa; penerimaan dari Sukur Laidi selaku Beneficiary Owner PT Global Buana Samudra (perusahaan impor alat berat); dan penerimaan lainnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]