Setelah ditangkap dan melalui berbagai drama serta prosedur hukum, Dimas Kanjeng disidang.
Dia menjadi terdakwa sejumlah perkara yakni pembunuhan dan serangkaian kasus penipuan. Hingga 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan.
Baca Juga:
Kiai di Banten Diciduk Polisi Usai Janjikan Bisa Ubah Rp 10 Juta Jadi Rp 1 Miliar dengan Boks Ajaib
Dia dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan mantan pengikutnya.
Persoalan lain menjerat Dimas Kanjeng yaitu penipuan. Vonis 2 tahun bui dijatuhkan kepadanya karena melakukan penipuan dan merugikan korban Rp 800 juta. Vonis ini bertambah menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding yang dikuatkan di tingkat kasasi.
Sehingga, secara total, Dimas Kanjeng wajib menjalani hukuman 21 tahun penjara.
Baca Juga:
Putri Norwegia dan Suami Berprofesi Dukun Hadapi Tagihan Rp 1 M Usai Pernikahan
DimasKanjeng kembali diadili 5 Desember 2018 terkait kasus penipuan Rp10 miliar. Dia divonis nihil, di mana majelis hakim beralasan sebelumya hukuman Dimas Kanjeng sudah melampaui batas maksimal yakni 21 tahun penjara.
Pada tahun berikutnya Dimas Kanjeng kembali dijerat perkara lain terkait penipuan dan penggelapan. Lagi-lagi vonis nihil dijatuhkan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.