WahanaNews.co, Jakarta – Terkait penanganan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan telah menjelaskan semua yang ia tahu dan dengar untuk membantu KPK.
Hal itu disampaikan Cak Imin setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (7/9) petang.
Baca Juga:
Didampingi Gubernur Ansar, Cak Imin Apresiasi Revitalisasi Pulau Penyengat
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemnakertrans tahun 2012," ujar Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9/2023) melansir CNNIndonesia.com.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi, insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," imbuhnya.
Cak Imin yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua DPR ini enggan menyampaikan detail materi pemeriksaan lantaran hal tersebut merupakan ranah dari KPK. Ia berharap keterangannya dapat membantu banyak lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Cak Imin Sebut PPN 12 Persen cuma untuk Barang Mewah, Bukti Presiden Prabowo Pro Rakyat
"Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi," ucap Cak Imin.
Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.