WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa uang yang ia berikan kepada selebgram Lisa Mariana adalah dana pribadi dan bukan berasal dari tindak pidana korupsi pada Selasa (2/12/2025).
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Seruan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tenis Meja di 5 Sudin Pemuda dan Olahraga Kian Menggema
Ridwan Kamil mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci dugaan pemerasan yang melatarbelakangi pemberian uang tersebut.
Ia hanya menekankan bahwa bantuan itu bukan bersumber dari kegiatan melawan hukum seraya mengatakan “Itu konteksnya pemerasan dan itu (uang buat Lisa) uang pribadi”.
Sementara itu, selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar sebelumnya mengakui telah menerima aliran dana dari Ridwan Kamil berdasarkan pemeriksaannya sebagai saksi pada Jumat (22/8/2025).
Baca Juga:
Sang Hakim Pembebas Ronald Tannur Heru Hanindyo Ajukan Kasasi
Ia menyebut uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan anaknya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Lisa menyebut tidak dapat mengungkapkan jumlah uang yang ia terima dari Ridwan Kamil karena hal itu masih menjadi materi pendalaman penyidik.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan berjalan lancar dan tidak mengalami kendala sambil mengatakan, “Ya kan buat anak saya”.
Menurutnya, fokus pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aliran dana dan menegaskan bahwa proses tersebut telah ia jalani sepenuhnya pada hari itu.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025) terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dan dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, satu unit mobil Mercedes Benz, serta motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp222 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]