WahanaNews.co, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan partainya untuk mengembalikan uang dari Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.
Hal itu disampaikan Sahroni usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Sahroni mengaku diperiksa terkait dengan TPPU SYL.
Baca Juga:
Cegah Polisi Bermasalah, Sahroni Usul Tes Kejiwaan dan Narkoba bagi Calon Kapolres
"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujar Sahroni.
Selain itu, Sahroni mengatakan NasDem juga menerima uang Rp820 juta dari SYL. Kendati demikian, uang itu sudah dikembalikan ke KPK.
"Udah, udah (dikembalikan), Rp 820 juta," kata Sahroni.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Dalam kesempatan itu, Sahroni juga mengaku kenal dengan Chief Operating Officer sekaligus pemilik PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.
"Kenal, dia kan dulu wakil gue di Klub Ferrari," sebut dia.
Ia enggan berkomentar lebih lanjut soal uang Rp15 miliar yang ditemukan di rumah Hanan saat KPK melakukan penggeledahan. Uang itu telah disita oleh Lembaga Antirasuah.