WahanaNews.co, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan partainya untuk mengembalikan uang dari Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.
Hal itu disampaikan Sahroni usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Sahroni mengaku diperiksa terkait dengan TPPU SYL.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujar Sahroni.
Selain itu, Sahroni mengatakan NasDem juga menerima uang Rp820 juta dari SYL. Kendati demikian, uang itu sudah dikembalikan ke KPK.
"Udah, udah (dikembalikan), Rp 820 juta," kata Sahroni.
Baca Juga:
Ditipu Lolos Tes Akpol, Anak Crazy Rich di Makassar Rugi Rp4,9 Miliar
Dalam kesempatan itu, Sahroni juga mengaku kenal dengan Chief Operating Officer sekaligus pemilik PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.
"Kenal, dia kan dulu wakil gue di Klub Ferrari," sebut dia.
Ia enggan berkomentar lebih lanjut soal uang Rp15 miliar yang ditemukan di rumah Hanan saat KPK melakukan penggeledahan. Uang itu telah disita oleh Lembaga Antirasuah.
Menurut Sahroni, hal itu mestinya ditanya ke Hanan.
Surya Paloh Terima Hasil Pilpres, Golkar 'Angkat Topi' Buat NasDem
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Adapun untuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]