Menurut Sahroni, hal itu mestinya ditanya ke Hanan.
Surya Paloh Terima Hasil Pilpres, Golkar 'Angkat Topi' Buat NasDem
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Adapun untuk dua kasus awal sudah masuk ke tahap persidangan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Baca Juga:
Ditipu Lolos Tes Akpol, Anak Crazy Rich di Makassar Rugi Rp4,9 Miliar
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.