Pada gelaran Pilpes 2024, Gibran maju bersama Ketua Umum Gerindra yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sementara itu PDIP mengusung kadernya yakni Ganjar Pranowo berpasangan dengan eks Ketua MK Mahfud MD.
Pada Pilpres 2024 itu KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang. Namun, Ganjar-Mahfud yang merupakan paslon nomor urut 3 dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku paslon nomor urut 1 menggugat keputusan itu ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil sejumlah kecurangan.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Bahkan, Megawati pun mengirim aspirasi Sahabat Pengadilan (amicus curiae) ke MK sebelum sidang pembacaan putusan. Namun, MK kemudian memutuskan menolak permohonan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya. Dalam putusan yang dibacakan Senin lalu, ada tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.