WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah dua rumah kediaman tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1).
Dua rumah itu berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Jutaan Obat Terlarang Dimusnahkan, Kejari Sebut Angka Kejahatan di Sumedang Tinggi
"Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (8/1).
Barang bukti tersebut diduga mempunyai hubungan dengan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang turut menjerat Harun Masiku (buron) dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap pada bulan Desember tahun lalu.
Baca Juga:
Warga Desa Sarimattin Diciduk Polisi Dari Rumah Makan, Sabu Seberat 0,05 Gram Disita
Keduanya bersama sejumlah pihak lain yang sudah diproses hukum diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron) ke Senayan.
Padahal, Harun tidak laik untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang menang dalam Pileg 2019 daerah pemilihan (dapil) 1 Sumatera Selatan.
Saat itu, calon legislatif PDIP Riezky Aprilia terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.