WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di daerah tersebut.
Selain MK (Kadis PU), KPK menetapkan dua tersangka lainnya dari unsur swasta.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar pimpinan KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (16/9/2021).
KPK membenarkan penangkapan terhadap tujuh orang.
Alexander menyebut, sejumlah pihak yang diamankan yakni salah satunya Plt Kadis PU sekaligus PPK dan Kuasa Pengguana Anggaran, PPK Dinas PU, Kepala Dinas PU, dan sejumlah swasta.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Penetapan tersangka itu dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/9/2021) malam.
Mulanya, kabar OTT tersebut diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Tadi malam ada giat tangkap tangan di Kabupaten HSU," ujar Firli kepada awak media melalui keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).
Saat itu, tim penindakan KPK dikabarkan mengamankan sejumlah orang dari operasi senyap tersebut.
Salah seorang sumber internal menyatakan, KPK mengamankan kepala dinas dan pihak swasta.
"Kepala dinas, sama swasta dua orang," ujar sumber tersebut kepada wartawan. [qnt]