WAHANANEWS.CO, Surabaya - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur Muhammad Nabil mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim, di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.
“Beberapa dokumen memang dibawa KPK, mayoritas merupakan dokumen dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa dokumen dari sejak kepengurusan saya juga,” kata Nabil saat ditemui wartawan di Surabaya, Selasa (15/4/2025) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Pemkot Bandarlampung: Tempat Hiburan Malam Tutup Sementara Selama Ramadhan 1446 Hijriah
Menurut dia, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat tugas dari KPK yang memberi wewenang kepada tim penyidik untuk memeriksa dan mengambil dokumen yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Ia menyebut penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan menyasar beberapa ruangan, termasuk ruang bendahara dan ruang penyimpanan dokumen.
“Objeknya adalah penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Baca Juga:
PB Polres Subulussalam Juarai Turnamen Ardhi Yanto Mutiara Open Cup
Nabil menjelaskan, adapun dokumen yang diambil antara lain berupa Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta dokumen permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021.
Selain dokumen fisik, lanjutnya, petugas KPK juga memeriksa perangkat elektronik seperti telepon genggam dan flashdisk yang digunakan untuk mengonfirmasi dan mencocokkan data yang telah dikantongi penyidik.
“Kami terbuka dan kooperatif. Semua yang diminta kami berikan, tidak ada yang kami tutupi,” kata Nabil.