WahanaNews.co | Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo, diketahui sempat menemui seseorang di Gedung DPR RI sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8/2022).
Diketahui, Mukti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan pada Pemkab Pemalang.
Baca Juga:
Kunker ke Pangaribuan Bupati Taput Serap Usulan Pembangunan Masyarakat
Ketua KPK, Firli Bahuri, mulanya menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi soal dugaan penerimaan uang oleh Mukti Agung Wibowo dari pejabat pada Pemkab Pemalang serta pihak lainnya.
KPK segera menindaklanjuti informasi tersebut dan mengetahui bahwa Mukti dan rombongan tengah berada di Jakarta.
Dijelaskan, Mukti dan rombongan pergi ke suatu rumah di Jakarta Selatan dengan membawa bungkusan.
Baca Juga:
4 Pejabat di Pemalang di Hukum Dua Tahun Penjara Terkait Kasus Suap
Diduga, bungkusan tersebut berisi uang yang telah dia terima.
“Selanjutnya MAW (Mukti Agung Wibowo) keluar dan menuju ke Gedung DPR RI menemui seseorang. Nanti kita dalami ya,” ujar Firli, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
“Ketika MAW beserta rombongan keluar dari Gedung DPR RI, tim KPK langsung mengamankan MAW beserta rombongan dimaksud beserta dengan uang dan bukti-bukti lainnya,” kata Firli, menambahkan.
Pada saat yang sama, KPK juga bergerak mengamankan sejumlah pejabat serta menyegel ruangan kerja pada lingkup Pemkab Pemalang dan rumah dinas.
Para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh KPK di antaranya uang tunai Rp 136 juta,” tutur Firli.
Selain itu, KPK juga mengamankan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW), dengan uang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran BNI senilai Rp 680 juta, serta kartu ATM atas nama AJW yang digunakan Mukti Agung.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Mukti Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Tersangka lainnya yakni Adi Jumal, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Mohammad Saleh.
Mukti Agung serta Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Sugiyanto, Yanuarius, Mohammad Saleh, dan Slamet Masduki selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [gun]