WahanaNews.co | Sebanyak 34 orang ditangkap KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Jumlah ini bertambah 11 orang dari keterangan awal yang disampaikan oleh KPK.
"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang yang terdiri dari bupati, kepala dinas, sekda, kabid dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (12/8).
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lain sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud.
"Jumlahnya masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap," ucap Ali.
Ia menyatakan tim penindakan KPK masih terus melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut.
Baca Juga:
Kedatangan Dasco Disebut Polda Metro Tak Pengaruhi Pembebasan Pedemo
"Dugaan suap ini diduga terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Perkembangannya segera kami sampaikan," terang dia.
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.