WahanaNews.co, Makassar – Caleg DPR dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna (Sadap), ditetapkan Polrestabes Makassar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana Pemilu 2024.
Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Makassar setelah videonya membagi-bagikan uang kepada masyarakat viral di media sosial.
Baca Juga:
Saat Diperiksa Polisi Sebut Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menyesal
"Statusnya sudah tersangka. Hari Rabu mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, Minggu (10/3/2024).
Penyidik saat ini, kata Devi telah memiliki bukti sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka terhadap Syarifuddin Daeng Punna berupa temuan dari Bawaslu Makassar dan laporan dari masyarakat.
"Jadi ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKP-nya di Anjungan Pantai Losari. Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Dalam kasus ini, sebut Devi pihaknya telah memeriksa sekitar enam orang saksi, termasuk saksi ahli pidana Pemilu.
"Ada enam orang saksi, kemudian ada saksi ahli pidana dan ahli pidana Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, SASAP berdalih tindakan bagi-bagi uang ke warga di Pantai Losari Makassar, Sabtu (3/2) malam, merupakan bentuk sedekah kepada warga yang membutuhkan.