WahanaNews.co | Saat sidang paripurna terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU pada Selasa (6/12/2022) kemarin, diwarnai walk out dari Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.
Akan tetapi, setelahnya Iskan langsung meminta maaf karena menyadari tindakannya kurang pas dilakukan sebagai anggota dewan dalam sidang yang paling tinggi di DPR.
Baca Juga:
Kementerian PU dan Komisi V DPR RI Tinjau Lokasi Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang KM 92
Permintaan maaf itu disampaikan usai sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Sebagai anggota dewan, saya minta izin untuk minta maaf kepada paripurna kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat," kata Iskan di Kompleks Parlemen, kemarin.
Iskan sebelumnya walk out setelah permintaannya untuk berbicara tiga menit sebelum pengesahan RKUHP ditolak Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga:
Menteri Nusron Paparkan Program 100 Hari Kerja di Raker Bersama Komisi II DPR
Dalam rapat paripurna tersebut, Iskan sempat menyampaikan penolakan terhadap sejumlah pasal, seperti penghinaan kepada lembaga negara dan Presiden dalam RKUHP. Ia menilai pasal 240 dan 218 itu mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.
Di tengah interupsi itu, Dasco kemudian menyela Iskan. Dasco mengatakan masukan Iskan akan menjadi catatan. Namun, Iskan tak terima dan meminta diberikan waktu tiga menit lagi untuk berbicara.
Dasco tetap memberikan kesempatan politikus PKS itu berbicara. Iskan selanjutnya memilih keluar dari rapat yang akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang tersebut.