WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, akhirnya rampung menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Pantauan di lokasi, Khalid yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dimintai keterangan selama hampir delapan jam, mulai pukul 11.04 WIB hingga 18.48 WIB.
Baca Juga:
Pemkot Banjarmasin Dukung Program MCSP KPK Pada Sektor Pengadaan Barang Jasa
Dalam keterangannya, Khalid menegaskan dirinya justru menjadi korban dari praktik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud.
“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.
Ia mengungkapkan awalnya telah mendaftar untuk berangkat haji dengan kategori furoda, namun menjelang keberangkatan, Ibnu Mas’ud menawarkan dirinya serta rombongan untuk berpindah ke skema haji khusus melalui travel Muhibbah dengan dalih kuota resmi dari Kementerian Agama.
Baca Juga:
Usai Reshuffle Kabinet, KPK Minta Menteri Baru Segera Lapor Kekayaan
“Kita memang sudah berangkat setiap tahun dengan furoda. Cuma waktu kami sudah bayar furoda, kami sudah akan berangkat, sudah siap. Jemaah juga sudah siap semua. Nah, Ibnu Mas’ud ini dari PT Muhibbah datang menawarkan untuk menggunakan visa ini (kuota khusus) dengan mengatakan itu adalah visa resmi. Kuota resmi,” jelasnya.
Khalid menyebutkan, akibat penawaran tersebut, dirinya bersama 122 jemaah Uhud Tour akhirnya tercatat sebagai calon jemaah haji yang diberangkatkan menggunakan jasa PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Karena dibahasakan resmi dari Kemenag, kami terima gitu, dan saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” tambahnya.
Ia menuturkan fasilitas yang didapat para jemaah saat itu serupa dengan haji khusus sehingga layanan yang diterima lebih eksklusif.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ungkap Khalid.
Sebelumnya, pada hari yang sama, Selasa (9/9/2025), Khalid memang memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya berhalangan hadir karena jadwal kajian.
Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 11.04 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi empat orang pendamping serta tim kuasa hukum.
“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” kata Khalid, sembari membenarkan kehadiran penasihat hukumnya.
KPK sendiri saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sejumlah saksi dari pihak Kemenag, penyelenggara travel haji-umrah, hingga asosiasi penyelenggara haji sudah dimintai keterangan, bahkan penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi termasuk kediaman Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, sedangkan reguler 92 persen.
Dengan skema itu, 20.000 kuota tambahan seharusnya terbagi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
KPK menaksir kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 1 triliun.
Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji-umrah Fuad Hasan Masyhur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]