WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah dekan Universitas Lampung (Unila) guna mendalami kebijakan sepihak Rektor Karomani dalam mengakomodasi calon mahasiswa baru. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (20/10).
"Tim penyidik masih melakukan pendalaman materi melalui pengetahuan para saksi tersebut di antaranya terkait adanya dugaan kebijakan sepihak tersangka KRM [Karomani] melalui beberapa orang kepercayaannya untuk mengakomodasi penerimaan mahasiswa baru yang bersedia memberikan sejumlah uang sehingga bisa diluluskan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (21/10).
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Mereka yang diperiksa ialah Dekan Teknik Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja, dan Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar.
Kemudian Wakil Rektor I Universitas Riau M. Nur Mustafa, Dosen Universitas Sriwijaya Entis Sutisna Halimi, dan Dosen Mualimin.
KPK juga menelusuri dugaan aliran uang suap yang dipakai Karomani. Materi ini didalami lewat saksi Manager Informa Furniture Lampung Haditiya Rayi Setha A.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.