WahanaNews.co | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memeriksa salah satu mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni. Mereka dimintai keterangan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang pada Milad GAM 4 Desember lalu di Kota Lhokseumawe.
Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang motif dan tujuan pengibaran Bendera Bulan Bintang yang sudah terjadi sebelumnya. Pengibaran bendera Bulan Bintang itu diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Mantan Panglima GAM Didakwa Perkaya Diri Bersama Eks Gubernur Aceh dan Terima Gratifikasi Rp32,4 Miliar
"Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember lalu. Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (18/12).
Winardy menegaskan, secara hukum Bendera Bulan Bintang yang dikibarkan baik saat Hari Damai Aceh atau pada Milad GAM adalah ilegal.
Hal tersebut, kata Winardy, sudah dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, saat menjawab somasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), untuk mencabut Permendagri berkenaan dengan pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Baca Juga:
Andika Perkasa Sedih Ketika Mengenang Pengalaman Operasi Militer di Aceh
Kemendagri beralasan, pembatalan tersebut dilakukan karena Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
"Sehingga ke depan, setiap aktifitas pengibaran Bendera Bulan Bintang dapat di katagorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," ujar dia
Winardy menghimbau, masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, baik di mata nasional maupun internasional demi terbukanya investasi bagi Aceh.
"Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup, dengan potret masa lalu (Aceh) yang masih menjadi stigma negatif di luar sana," tuturnya.
"Kita semua harus berkolaborasi untuk menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita jaga kondusifitas, sehingga menjadikan Aceh daerah yang Baldatun Thoyyibatun wa rabbhun ghaffur," tutup dia. [rin]