WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik soal Pasal 9 ayat (2) dalam Undang-Undang Hak Cipta kembali mencuat ke publik setelah lima pelaku pertunjukan, termasuk grup musik T'Koes Band dan penyanyi senior Saartje Sylvia, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 37/PUU-XXIII/2025.
Permohonan tersebut diajukan karena pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi para penyanyi dan pelaku seni yang menggantungkan hidup dari dunia pertunjukan.
Baca Juga:
Dituduh Gunakan Lagu 'Nuansa Bening' Tanpa izin, Vidi Aldiano Digugat Rp 24,5 Miliar
Salah satu kasus yang disoroti adalah pelarangan terhadap T’Koes Band untuk membawakan lagu-lagu milik Koes Plus sejak 22 September 2023, meski mereka telah membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan memberikan kompensasi kepada sebagian ahli waris.
Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi, dua penyanyi kafe, Rina Aprilla alias Rinna April dan Denny Rachman alias Azum, mengungkapkan keresahan mereka karena khawatir terjerat pidana ketika membawakan lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia.
Rinna, yang sudah 30 tahun berkarier sebagai penyanyi, menyebut bahwa ketakutan ini sudah meluas di kalangan penyanyi kafe yang tergabung dalam berbagai grup WhatsApp, dan kini banyak dari mereka memilih menyanyikan lagu-lagu Barat untuk menghindari masalah hukum.
Baca Juga:
Minat Masyarakat Menulis Meningkat, DJKI Kembangkan Program Jelajah KI
"Bayaran kami per manggung hanya sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta, jelas tidak sebanding jika harus membayar royalti jutaan rupiah untuk tiap lagu yang kami bawakan," ujar Rinna di hadapan hakim konstitusi.
Azum, yang telah menyanyi sejak 2011, menceritakan bahwa ia pernah diminta menghentikan penampilan karena tanpa sengaja menyanyikan lagu milik Anji di sebuah tempat hiburan, tepat saat sang musisi hadir di lokasi, sehingga ia harus mengganti daftar lagunya secara mendadak.
Menurut Azum, kekhawatiran soal royalti bahkan membuat beberapa manajemen tempat hiburan berencana memotong honor para penyanyi demi menutupi potensi kewajiban pembayaran royalti ke LMK.
"Saya takut nanti tidak bisa lagi menyanyikan lagu-lagu yang disukai pengunjung, padahal itu jadi tumpuan utama untuk bertahan di profesi ini," ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Inna Hadiana, penyanyi kafe asal Bandung, yang menyebut bahwa iklim kerja jadi makin tidak nyaman karena ketidakpastian hukum ini.
"Saya cuma ingin menyanyi, bukan berhadapan dengan ancaman hukum. Kalau terus begini, lebih baik kami semua pindah menyanyikan lagu luar negeri saja," kata Inna saat diwawancarai usai mengikuti sidang sebagai pendengar umum.
Mahkamah Konstitusi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini, sementara para pelaku seni berharap kejelasan hukum bisa segera diberikan agar dunia pertunjukan tetap hidup tanpa rasa takut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]